Blog Mabsus Abu Fatih

31 Mei 2016

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam


Bayi Tabung tabung dewasa ini menjadi bahan perbincangan. Hal tersebut dikarenakan bayi tabung dianggap sebagai salah satu alternatif bagi sepasang suami istri yang belum memiliki keturunan. Namun di sini lain, bayi tabung tidak pernah dikenal di masa generasi awal kemunculan islam. Bayi tabung muncul seiring dengan kemajuan teknologi. Bagaimana hukum dan mendudukan persoalan bayi tabung? Tulisan ini dibuat untuk menjawab persoalan tersebut.


Pada umumnya, agar menghasilkan keturunan, proses pembuahan berlangsung secara alami yaitu melalui hubungan seksual. Namun, tidak jarang proses alami tersebut tidak membuahkan hasil. Hal ini karena rusak atau tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopi) yang membawa sel telur ke rahim, dan kerusakan tersebut tidak bisa diobati. Atau karena sel sperma yang lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur. Dan lemahnya sel sperma ini  tidak dapat diatasi dengan berbagai cara. Baik dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau dengan mengupayakan sampainya sel sperma tersebut, atau bahkan dengan mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim istri agar bertemu dengan sel sperma hingga bisa menghasilkan keturunan. Dalam kondisi seperti itulah muncul tawaran solusi Bayi Tabung.



Bayi tabung sendiri merupakan upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.[1]

Hukum Bayi Tabung

Ada dua pendapat ulama yang saya angkat berkaitan dengan hal ini. Pertama, Pandangan Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam bukunya Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam terbitan al-Izzah bangil, tahun 1998, Bab Bayi Tabung pada hal. 57-61. Buku ini merupakan terjemahan dari kitab Hukmu As Syar’i Fi al-Intinsaakh, Naqlu al-a’dhaai, al-Ijhaadh, Athfaalu al-anaabiib, ajhazatu, al-Ins’aasy ath – thabiyah, al – Hayah wa al-Maut terbitan Daar al-Ummah. Kedua, Pandangan Al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu dalam Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir, Al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu terbitan Al-Azhar Fresh Zone – bogor tahun 2014 khususnya pada hal.206-208.

Pertama, menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum (1924-2003 M), proses menghasilkan keturunan dengan bayi tabung merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan, dan hukumnya adalah boleh (ja’iz) menurut syara’. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan.  Dalilnya adalah Hadits riwayat Ahmad dari Anas RA di atas, dan juga hadits serupa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar RA berikut:

أَنْكِحُوا أُمَّهَات الْأَوْلَاد فَإِنِّي أُبَاهِي بِكمْ يَوْم الْقِيَامَة
Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang subur (peranak) karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya) kalian pada hari kimat nanti” (HR Ahmad)

Alasan lainnya adalah disebabkan karena berobat hukumnya sunnah (mandub) dan disamping itu proses tersebut akan dapat mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu terjadinya kelahiran dan berbanyak anak.

Meski hukumnya adalah ja’iz (mubah), menurut beliau, upaya tersebut hendaknya tidak ditempuh, kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terjadinya pembuahan alami dalam rahim isteri, antara sel sperma suami dengan sel telur isterinya.

Syarat yang harus dipenuhi dalam proses bayi tabung adalah disyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri.

Adapun jika sel telur yang terbuahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut dengan “ibu pengganti” (surrogate mother) adalah haram hukumnya. Pun demikian halnya jika proses pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam Rahim isteri. Haram juga dihukumnya jika proses pembuatan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam Rahim isteri.

Ketiga bentuk proses tersebut tidak dibenarkan oleh hukum islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukkan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ نَسَباً لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِى شَىْءٍ وَلَمْ يُدْخِلْهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ
Siapa perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapatkan apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukannya ke dalam surga. Dan siap saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti)” (HR. Ad-Darimi)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah).

Lebih dari itu, masih menurut Syaikh Abdul Qadim Zalum, ketiga bentuk proses di atas mirip dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan, hanya saja di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi layaknya perzinaan. Oleh karena itu laki-laki dan perempuan yang menjalani proses tersebut idak dijatuhi sanksi bagi pezina (hadduz zina), akan tetapi dijatuhi sanksi berupa ta’zir yang besarnya diserahkan kepada kebijakan hakim (qadli).

Sementara itu, seakan melengkapi pandangan Syaikh Abdul Qadim zalum tersebut di atas, ketika ditanya pertanyaan sebagai berikut:

Pertama, jika sperma dari suami dan sel telur dari isteri bertemu di cawan percobaan kemudian sel telur yang telah dibuahi diletakkan di Rahim seorang wanita pengganti yang menerima dan bersedia untuk mengandung anak sebab si isteri tidak bisa hamil karena alasan kesehatan atau sebab lainnya… lalu apakah hal itu boleh? Saya mohon diperhatikan bahwa laki-laki dan wanita pemilik sperma dan sel telur adalah suami isteri.

Kedua, apa hukumnya jika wanita pengganti adalah isteri kedua laki-laki itu? Apakah ada kondisi yang membolehkan hal itu, misalnya suami mengancam isterinya yang lain akan dicerai jika tidak rela sel telur yang telah dibuahi itu dipindahkan ke rahimnya?

Syaikh ‘Atha bin Khalil, Amir Hizbut Tahrir saat ini memberikan jawaban bahwa Tidak boleh mengambil sperma dari suami dan sel telur dari isteri kemudian dibuahkan di cawan percobaan dan setelah itu zigot yakni sel telur yang sudah dibuahi itu dipindahkan ke wanita pengganti. Bahkan meskipun wanita pengganti tersebut itu adalah isteri kedua dari suami tersebut.

Menurut beliau, hukumnya tidak boleh dan haram. Wajib hukumnya, zigot yakni sel telur yang telah dibuahi itu dikembalikan ke isteri yakni ibu pemilik sel telur itu sendiri. Hal itu sesuai firman Allah SWT:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya … “ (QS al-Baqarah [2]: 233)
Arah penarikan dalilnya menurut beliau adalah pengaitan kata “al-wâlidatu –para ibu-“ dengan kata “awlâdahunna –anak-anak mereka-.” Yakni wanita yang melahirkan anak maka anak itu menjadi anaknya. Oleh Karena itu, seorang wanita tidak boleh melahirkan yang bukan anaknya.

Dalil lainya yang dijadikan sandaran adalah firman Allah SWT:
إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka” (QS al-Mujadilah [58]:2)

Dan Ayat:
وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu (QS an-Nahl [16]:78)

Jadi menurut beliau, wanita yang melahirkan ia adalah ibu. Maka wanita tidak halal melahirkan kecuali anak yang dia adalah ibunya.

Dan tidak ada kondisi yang memperbolehkan dilakukannya keharaman ini, baik apakah wanita itu diancam jika tidak melakukannya akan dicerai atau lainnya. Kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Dan dosa akan menimpa orang yang mengancam wanita tersebut, pada kondisi ini.

<< Baca Juga : Doa Selamat Kelahiran Anak >>

Jadi dari pandangan kedua ulama yang mulia ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bayi tabung adalah boleh jika sperma milik suami dan sel telur milik isteri. Dan ketika sel telur isteri terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri pemilik sel telur bukan pada wanita lain, meski wanita lain tersebut adalah istri kedua sang suami. Allâhua’lam bishowâb.

Semoga pandangan kedua syaikh yang mulia ini, yakni Syaikh Abdul Qadim zalum dan Syaikh Atha Abu Rasyath, mencukupi berkaitan dengan hukum bayi tabung. Dan semoga Allah melimpahkan rahmatnya untuk kedua ulama tersebut dan untuk kita semua. Âmîn ya Robbal ‘Âlamîn.

Tangerang - Banten,


Mabsus Abu Fatih




[1] Lihat buku Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam Karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, (Bangil: Al-Izzah), 1998. Hal. 57

Sumber Gambar : Tribunnews.com
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih berkenan memberikan komentar

CARI ARTIKEL

Postingan Populer