Blog Mabsus Abu Fatih

4 Mei 2016

12 Bahaya Homoseks Menurut Ulama

Haramnya Homoseks sangat terang dan jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi keharamannya. Para ulama sepakat untuk mengharamkan praktik homoseks dan sepakat pula untuk menindak pelakunya dengan tegas dan keras. [1] Meski tentu tindakan tegas dan keras tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu imamah (khalifah) atau orang yang mewakilinya [2]
Di antara hadits nabi yang menjadi dalil haramnya homoseks adalah riwayat berikut :
Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barang siapa yang mendapatkan (sebagian umatku) mempraktikkan perbuatan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah si pelaku (subjek) dan objeknya” [3]
Bukan hanya haram, menurut ulama, homoseksual juga merupakan tindak kriminalitas yang paling besar dan keji yang dapat merusak eksistensi manusia dan fitrah manusia, agama dan dunia, bahkan bagi kehidupan itu sendiri  [4]
Lebih dari itu praktik homoseks memiliki pengaruh yang sangat buruk dan dapat menimbulkan banyak bahaya, baik dalam sekala individu maupun komunal. Berikut 11 bahaya praktik homoseks yang kami sarikan dari Fiqh Sunnah [5] karya Syaikh Sayyid Sabbiq yang bersumber pada kitab al-Islamu Wa Ath-Thibbu

  1. Membenci Perempuan.

Salah satu akibat yang ditimbulkan dari praktik homoseksual adalah membuat laki-laki menghindari perempuan. Bahkan, terkadang, akibat itu sampai membuat laki-laki tidak bisa melakukan hubungan seksual dengan perempuan. Dengan begitu, tujuan terpenting dari suatu pernikahan, yaitu untuk melahirkan generasi, menjadi gagal. Meski laki-laki homoseks diprediksi bisa menikah, maka istri dari laki-laki yang seperti itu hanya akan menjadi salah satu korban yang dirugikan dari sekian banyak korban lain. Sang istri akan menjadi tersiksa dan terkatung-katung; dia tidak berstatus sebagai seorang istri, dan dia juga tidak berstatus sebagai perempuan yang ditalak.

  1. Ganguan Urat Syaraf.

Perilaku homoseks dapat menyerang jiwa dan memberikan suatu pengaruh khusus bagi urat-urat saraf. Salah satu dampak atas hal itu adalah kelainan jiwa yang menimpa pelakunya sehingga di dalam lubuh hatinya dia merasa bahwa dirinya tidak diciptakan sebagai laki-laki. Selain itu, dampak atas perilaku seksual yang menyimpang seperti itu adalah menjadikan pelakunya sebagai target serangan dari beberapa penyakit urat saraf yang langka, serta cacat jiwa yang memalukan yang dapat menghilangkan sifat manusiawi dan kejantanan di dalam dirinya. Lebih dari itu, perilaku homoseksual dapat mengembangkan ketidaknormalan akal yang akan menurun kepada keturunannya. Selain itu cacat-cacat urat sarat tersembunyai akan timbul secara dominan di dalam diri pelakunya.

  1. Gangguan Otak.

Homoseks dapat menyebabkan pelakunya kehilangan keseimbangan otak yang cukup serius, kekacauan yang menyeluruh di dalam pemikirannya, kondisi stagnasi yang tidak wajar di dalam imajinasinya, dan kedunguan yang parah di dalam akalnya, serta hasratnya sangat lemah.

  1. Penyakit Hitam.

Adakalanya homoseks bisa menjadi sebab timbulnya penyakit hitam, ataupun ia dapat menjadi faktor dominan yang memunculkan dan membangkitkan penyakit itu. Homoseks juga bisa menggandakan penyakit itu dan mempersulit biaya pengobatannya.

  1. Tidak memuaskan hubungan seksual.

Homoseks merupakan suatu kecacatan yang tidak wajar dan suatu cara yang tidak cukup untuk memuaskan dorongan seksual. Hal itu karena asas homoseks adalah jauh dari praktik persetubuhan normal dan ia tidak akan terjadi tanpa ada kerelaan seluruh urat-urat saraf. Hubungan semacam itu pun memberi tekanan yang besar kepada sistem otot dan memberikan pengaruh yang buruk bagi seluruh organ tubuh.

  1. Otot dubur kendur dan tidak teratur.

Homoseks juga merupakan penyebab robeknya dubur, rusaknya jaringan-jaringan yang ada di dalamnya, kendurnya otot-ototnya, hancurnya sebagian organnya, dan hilangnya dominasi otot terhadap zat tinja yang menyebabkan otot tidak mampu menahannya. Oleh karena itu, orang-orang fasik (yang melakukan homoseks) senantiasa tercemar oleh zat-zat busuk yang keluar dari (dubur) mereka tanpa mereka inginkan dan rasakan.

  1. Menyebabkan dekadensi moral.

Homoseks merupakan suatu bentuk kedunguan akhlak dan penyakit psikologis yangg berbahaya. Karena itu, akan ditemukan bahwa orang-orang yang melakukan kecenderungan seks menyimpang semacam itu biasanya merupakan orang yang berakhlak buruk, tidak normal, dan hampir tidak mampu membedakan antara hal-hal yang terpuji dan hal yang hina.

  1. Gangguan kesehatan.

Selain yang disebutkan di atas, homoseks dapat menyebabkan tekanan jantung dan stroke bagi para pelakunya. Mereka dibiarkan dalam kondisi lemah secara total sehingga menyebabkan mereka mudah terkena penyakit dan membuat mereka (seolah-olah) menjadi bahan rampasan aneka ragam kecacatan dan penyakit yang menahun.

  1. Menggangu organ kelamin.

Homoseks juga dapat melemahkan pusat-pusat pembuangan utama yang ada di dalam tubuh, dan memusnahkan kehidupan sel-sel yang ada di dalam tubuh, memusnahkan kehidupan sel-sel spermatozoid di dalamnya, serta memberikan pengaruh kepada penghimpunan zat-zat sperma. Pada akhirnya, bisa melemahkan kemampuan dalam mendapatkan keturunan, bisa mengalami kemandulan hingga bisa berakibat kepada kematiannya.

  1. Menimbulkan penyakit tyfus dan disentri.

Homoseks dapat menyebakan infeksi virus penyakit tifus, disentri, dan penyakit-penyakit berbahaya lain yang dapat berpindah melalui pencemaran zat-zat tinja.

  1. Menderita penyakit yang diderita pezina.

Penyakit yang merajalela akibat zina, bisa jadi akan menyebar pula melalui homoseks. Penyakit itu akan menyerang para pelakunya, lalu membunuh mereka dengan cepat, dan membuat usang tubuh-tubuh mereka, serta menghabisi nyawa mereka.
Itulah 11 bahaya Homoseksual yang dikutip oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnahnya. Ada satu bahaya lagi yang dikemukakan oleh Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al-Azhar Mesir yang kemudian saya jadikan sebagai bahaya yang ke-12 yaitu:

  1. Hilangnya kemuliaan.

Menurut Syaikh Ali Ahmad al-Jurjawi, para penguasa negeri himyar akan ‘mendatangi’ orang yang ambisi kekuasaan agar kehilangan kemuliaan sehingga tidak layak memegang kekuasaan dan agar keberaniannya lenyap sehingga tidak ditakuti rakyat. [6].
Allahua’lam bishowaab.
Mabsus Abu Fatih

CATATAN KAKI
1. Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah jilid 4, (Jakarta: Pena Pundi Aksara), 2010, hal. 163.
2. وأما عقوبة الدنيا فيقوم بها الأمام او نائبه ، أي تقوم بها الدولة ، بإقامة حدود الله ، وتنفيذ أحكام الجنايات والتعزير ، وتنفيذ المخالفاتSanksi di dunia dilaksanakan oleh imam (khalifah) atau orang yang mewakilinya. Yaitu, diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hudud Allah, dan melaksanakan hukum-hukum jinayat, ta’zir dan mukhalafat (Syaikh Abdurrahman al-Maliki, Nidzomul Uqubat, hal. 3 versi al-Maktabah Asy-Syamilah)
3. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan Abi Dawud III/157, Hadits No. 4462; Tirmidzi di dalam Sunan Tirmidzi, IV/57, hadits no. 1456; Ibnu Majah dalam Sunan Ibni Majah II/856, hadits no. 2561; Hakim di dalam mustadrak Hakim IV/355; Baihaqi dalam Sunan Al-kurbro VIII/231-232; Daruquthni III/124. Dishahihkan albani dalam Irwaul Ghalil VIII/16
4. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4 hal. 156
5. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4 hal. 158 – 162
6. Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Indahnya Syariat Islam (Terjemah dari Hikmatut Tasyri Wa Falsafatuh),(Jakarta:Pustaka Al-kautsar), 2013, Hal. 408.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih berkenan memberikan komentar

CARI ARTIKEL

Postingan Populer