Blog Mabsus Abu Fatih

21 Desember 2017

LGBT DAN HOMOSEX MENURUT PARA ULAMA

LGBT DAN HOMOSEX MENURUT PARA ULAMA


Isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau disingkat LGBT tidak pernah sepi dari pembahasan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Bagi kita kaum muslimin tentu butuh panduan yang jelas dan lurus atas persoalan ini.

Berikut ini saya coba kumpulkan pendapat ulama berkaitan dengan LGBT ini. Saya kumpulkan dari buku koleksi pribadi. Alhamdulillah didapatkan delapan pendapat ulama yang berkaitan dengan LGBT ini. Pendapat ulama yang dimaksud adalah:


  1. Syaikh Sayyid Sabbiq dalam Fiqh Sunnah
  2. Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam Indahnya Syariat Islam (Terjemah kitab :Himatut Tasyri wa Falsafatuh)
  3. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Syarah Sullamut Taufiq
  4. Sulaiman Rasjid dalam Fiqh Islam
  5. Imam Adz-Dzahabi dalam al-kabaair
  6. Syaikh Abu Syuja’ Al-Ashfihani dalam Matn al-Ghaayah wat Taqrib
  7. Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman Ad-Dimasyqi dalam Fiqih Empat Mazhabb (Terjemah dari kitab Rahmah al-Ummah Fi Ikhtilaf al-Aimmah)
  8. Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki dalam Nidzôm al-‘uqûbât.

Tentu masih banyak ulama lain yang bembahas masalah LGBT, khususnya homoseksual ini. Namun, semoga pendapat delapan ulama rahimahumullah ini sudah mencukupi sebagai panduan buat kita semua di tengah-tengah kehidupan yang tidak bersumber kepada hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala seperti sekarang ini.
Syaikh Sayyid Sabbiq dalam Fiqh Sunnah menyatakan “Homoseksual termasuk kriminalitas yang paling besar, dan ia termasuk salah satu perbuatan keji yang dapat merusak eksistensi manusia dan fitrah manusia, agama dan dunia, bahkan bagi kehidupan itu sendiri. Karena itu, Allah swt, memberi hukuman bagi pelaku kriminalitas ini dengan hukuman yang paling keras. Dia menenggelamkan bumi dan segala isinya akibat perbuatan kaum luth as, serta menghujani merek dengan batu dari tanah liat yang terbakar”[1] Dalam buku yang sama[2] beliau menyatakan “Rasulullah saw. Memerintahkan umat beliau untuk membunuh dan melaknat pelaku homoseks, sebagaimana tertera di dalam hadits berikut ini. Ikrimah meriwayatkan dariIbnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda,
Barang siapa yang mendapatkan (sebagian umatku) mempraktikkan perbuatan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah si pelaku (subjek) dan objeknya” [3]
Syaikh Ali Ahmad al-Jurjawi, Direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al-Azhar Mesir dalam bukunya, Indahnya Syariat Islam menggambarkan buruk dan hinanya homoseksual dengan menyatakan “Liwath (homo) bertentangan dengan tabiat, adab dunia dan agama. Ia bertentangan dengan adab dunia dan agama karena seorang pria merdeka yang bersih tidak rela memposisikan diri sebagai wanita dan tidak mau mengenakan pakaian wanita lebih-lebih menjadi objek bagi nafsu syahwat pria lain. Alat kelamin masuk ke lobang dubur tempat keluar kotoran dimana mendengar namanya saja jiwa tidak suka, maka lebih-lebih menyentuhnya”
Pandangan Ulama Seputar LGBTMasih dalam buku yang sama, beliau menambahkan “Allah telah menurunkan kepada bangsa-bangsa terdahulu siksaan yang beragam sebagaimana telah kita ketahui. Ternyata tidak ada yang lebih dahsyat selain siksa yang menimpa kaum Nabi Luth. Sekiranya Allah tidak mengasihi kita melalui Rasulullah, pemimpin semua umat manusia, tentu kita akan mendapatkan siksa yang lebih dahsyat dari apa yang telah menimpa kaum Nabi Luth”[4] Pernyataan beliau ini mengambarkan betapa buruknya praktik homoseksual, sekaligus menjadi jawaban atas pernyataan bodoh orang-orang yang menolak pengharaman homoseksual lantaran pelaku homoseksual saat ini tidak diazab sebagaimana diazabnya kaum nabi Luth terdahulu.[5]
Sementara itu, ulama nusantara, Syekh Imam Nawawi Banten juga memiliki pendapat berkaitan dengan praktik homoseksual / liwath. Di dalam Sullamut Taufiq beliau rahimahullahmenyatakan:
فصل : وَمِنْ مَعَاصِى اْلفَرْجِ الزِّنَا وَ اللِّوَاطُ، وَيُحَدُّ اْلحُرُّ اْلمُحْصَنُ ذَكَرًا اَوْ اُنْثًى بِالرَّجْمِ بِالْحِجَارَةِ اْلمُعْتَدِلَةِ حَتّى يَمُوتَ وَ غَيْرُهُ بِمِائَةِ جَلْدَةٍ وَ تَغْرِيْبِ سَنَةٍ لِلْحُرِّ وَ بِنِصْفِ ذلِكَ لِلرَّقِيْقِ.
Di antara maksiat farji, ialah zina dan liwath (bersemburit, yaitu laki-laki yang berjima melalui dubur). Kedua pelaku-nya harus dihukum. Laki-laki merdeka yang muhsan (pernah menjima istrinya yang halal) atau wanita yang muhshan, dengan hukuman rajam, yaitu dilempari batu yang berukuran sedang sampai mati. Selain orang merdeka yang muhshan, dengan 100 kali dera dan bagi orang merdeka diasingkan selama setahun dan setengahnya dari itu bagi hamba sahaya” [6]
Sementara, ulama Nusantara lainnya, Syaikh Sulaiman Rasjid dalam Fiqh Islam dengan sangat singkat menyatakan “Orang yang mencampuri laki-laki hukumannya seperti zina”[7].
Tidak berbeda dengan Syaikh Nawawi Banten dan H. Sulaiman Rasjid, Syaikh Abu Syuja’ al-Asfihani dalam Matn al-Ghaayah wat Taqrib menyatakan:
وَ حُكْمُ اللِّوَاطِ وَ اِتْيَانِ البَهَائِمِ كَحُكْمِ الزِّنَا
Hukuman menyetubuhi laki-laki dan binatang-binatang adalah seperti hukuman berzina[8]
Imam Adz-Dzahabi dalam al-kabaair[9] memasukan Homoseksual sebagai dosa besar yang kesebelas di antara 70 dosa besar lainnya. Ayat-ayat yang dikutip oleh Imam Adz-Dzahabi adalah: QS Hud: 82, Asy-Syu’ara: 165-166, Al-Anbiya’:74. Adapun diantara hadits yang diangkat oleh Imam Adz-Dzhabi adalah hadits dari Ikrimah, dan dari Ibnu Abbas sebagaimana diangkat oleh Syaikh Sayyid Sabbiq dalam Fiqh Sunnah di atas.
Lebih dari itu, menurut Imam Adz-Dzahabi, orang-orang shalih terdahulu secara tegas menjauhi orang-orang bencong, tidak melihat mereka dan tidak bergaul bersama mereka.[10]Bahkan, terhadap bocah yang berparas tampan, para ulama memerintahkan untuk berhati-hati.Sufyan Ats-tsauritatkala memasuki sebuah kamar mandi, tiba-tiba seorang bocah berparas tampan masuk bersamanya. Ia berseru: “Keluarkan bocah ini dariku, keluarkan ia. Karena aku melihat bahwa pada setiap seorang wanita satu syetan dan pada seorang anak berparas cantik ada sepuluh syetan”[11]
Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi dalam Fiqh Empat Mazhab (Terjemah kitab Rahmah Al-Ummah fi Ikhtilaaf al-‘Aimmah) mengangkat pendapat imam madzhab berkaitan dengan homoseksual. Beliau menyatakan
Para imam mazhab sepakat bahwa homoseks hukumnya adalah haram, dan termasuk jinayat yang besar. Apakah pelakunya dikenai had?. Menurut pendapatMaliki, Syafi’i dan Hambali: Pelakunya wajib dikenai had. Hanafi berkata: Di-ta’zir jika dilakukan pertama kali. Sedangkan jika berulang kali melakukannya maka ia wajib dibunuh.
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang sifat homoseks yang mewajibkan pemberlakuan had. Menurut pendapat Maliki, Syafi’i dalam salah satu pendapatnya serta satu riwayat yang dianggap paling jelas dari Hambali: Had yang dijatuhkan pada orang yang melakukan homoseks adalah dirajam, baik pelakunya itu jejaka, gadis, duda, maupun janda.
Sedangkan menurut pendapat lain dari Syafi’i dan pendapatnya yang dianggap paling kuat: Had yang diberlakukan adalah had zina. Kemudian Syafi’i membedakan antara pelaku yang jejaka serta duda dan gadis serta janda. Bagi muhsan dikenai hukum rajam, sedangkan bagi bukan muhshan dikenai hukuman cambuk. Seperti ini juga pendapat Hambali. Para imam Mazhab sepakat bahwa bukti yang diperlukan tentang terjadinya homoseksual adalah empat orang sebagaimana zina. Namun, hanafi membolehkan penetapannya dengan dua orang saksi laki-laki.[12]
Terakhir, adalah pendapat Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam Nidzômul Uqûbât. Beliau menyatakan bahwa Sanksi Liwath (homoseksual) berbeda dengan sanksi zina. Karena, zina berbeda dengan liwath, dan tidak bisa diqiyaskan dengan zina. Alasannya, hukum liwath berbeda dengan hukum zina. Hukum syara’ dalam sanksi liwath adalah bunuh, baik muhsan maupun ghairu muhshan.[13]
Mengenai uslub hukuman bagi pelaku liwath, Syaikh Abdurrahman al-Maliki menyampaikan, hukumannya bisa dengan cara di rajam, digantung, ditembak dengan senapan, atau dengan wasilah yang digunakan untuk membunuh boleh berbeda-beda, karena yang penting adalah menjatuhkan hukuman mati. [14]
Namun demikian, tidak boleh melakukan hukuman ini sendiri-sendiri, harus dilakukan oleh imam / khalifah atau yang mewakilinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Abdurrahman al-Maliki
وأما عقوبة الدنيا فيقوم بها الأمام او نائبه ، أي تقوم بها الدولة ، بإقامة حدود الله ، وتنفيذ أحكام الجنايات والتعزير ، وتنفيذ المخالفات .
Sanksi di dunia dilaksanakan oleh imam (khalifah) atau orang yang mewakilinya. Yaitu, diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hudud Allah, dan melaksanakan hukum-hukum jinayat, ta’zir dan mukhalafat.”[15]
Inilah pendapat beberapa ulama berkaitan dengan Homoseksual, liwath dan LGBT. Nampak jelas bagaimana hina dan bahayanya homoseksual dan betapa besarnya sanksinya menurut hukum Islam. Dengan keterangan ini, semestinya mereka yang sudah terjerumus ke dalam LGBT diingatkan dan diselamatkan serta ditarik dari komunitas mereka, bukan malah dibiarkan terjerumus dan pada akhirnya mengajak orang lain ikut terjerumus kedalam kesesatan dan kebinasaan.
Penolakan terhadap LGBT juga tidak sebatas pada penolakan secara moral semata, atau penolakan dari sisi buruknya semata, tetapi juga harus sampai pada seruan untuk diterapkannya hukum Allah secara kaafah. Hanya melalui Syariah Islam secara kaafah dalam bingkai khilafah, LGBT bisa dicabut dari akar-akarnya. Para pelakunya yang terlanjur terjerumuspun bisa dibebaskan dari siksa akherat yang teramat pedih[16]. Dan umatpun bisa diselamatkan, karena tidak akan berani secara terang-teranggan menampakan diri sebagai pelaku LGBT.
Allahua’lam Bishowaab.
Mabsus Abu Fatih

CATATAN KAKI:
[1] Syaikh Sayyid Sabbiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, (Jakarta: Pena Pundi Aksara), 2010, Hal. 156.
[2] Syaikh Sayyid Sabbiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, Hal. 157.
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan Abi Dawud III/157, Hadits No. 4462; Tirmidzi di dalam Sunan Tirmidzi, IV/57, hadits no. 1456; Ibnu Majah dalam Sunan Ibni Majah II/856, hadits no. 2561; Hakim di dalam mustadrak Hakim IV/355; Baihaqi dalam Sunan Al-kurbro VIII/231-232; Daruquthni III/124. Dishahihkan albani dalam Irwaul Ghalil VIII/1
[4] Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Indahnya Syariat Islam (Terjemah dari Hikmatut Tasyri Wa Falsafatuh),(Jakarta:Pustaka Al-kautsar), 2013, Hal. 408-409
[5] Serupa dengan pendapat ini, pembaca bisa merujuk kepada Tafsir Jalalain atas QS al-Anfal 32-33. Dalam tafsir tersebut ditemukan jawaban kenapa Allah tidak memenuhi permintaan orang kafir yang menantang minta diazab dengan dihujani batu dari langit. Bukan karena benarnya pendapat orang kafir tersebut, melainkan karena orang kafir bercampur baur dengan kaum muslimin sebagaimana disebutkan di dalam QS Al-Fath [48] : 25.
[6] Syekh Imam Nawawi Banten, Sullamut Taufiq Berikut Penjelasannyapasal 34 / Maksiyat Kelamin, (Bandung : Sinar Baru Algensindo), 2012, Hal. 126
[7] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo), 2006 Cetakan ke-39 Hal. 438
[8] Syaikh Abu Syuja’ al-Asfihani dalam Matn al-Ghaayah wat Taqrib, (Surabaya : Penerbit Ampel Surabaya), 2008. Hal. 138
[9] Al-Kabaair Hal. 19-21, Versi al-Maktabah Asy-Syamilah; Imam Adz-Dzhabi, Al-Kabair Galaksi Dosa, (Bekasi:Darul Falah), 2012, hal. 64-71.
[10] Imam Adz-Dzhabi, Al-Kabair Galaksi Dosa, hal. 67.
[11] Imam Adz-Dzhabi, Al-Kabair Galaksi Dosa, hal. 68.
[12] Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi), 2015. Hal. 432
[13] Penjelasan lengkap silahkan merujuk ke Nidzôm al-‘uqûbât versi al-Maktabah Asy-Syamilah hal. 31-34; Bisa juga merujuk ke versi terjemahan “Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam” (digabung dengan kitab Ahkamul Bayyinat karya Abdurrahman al-Maliki), Pustaka Thariqul Izzah cetakan 2004, hal. 49-52.
[14] Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam hal. 51
[15] Nidzôm al-‘uqûbât, hal. 3; Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam hal. 6.
[16] “Sanksi di dunia bagi pelaku dosa atas dosa yang dikerjakannya di dunia dapat menghapus sanksinya di akherat. Hal itu karena, uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Keberadaan uqubat sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dan dan tindak pelanggaran. Keberadaan ‘uqubat sebagai jawabir, karena uqubat dapat menebus saksi akhirat” (Abdurrahman al-malikiNidzôm al-‘uqûbât, hal. 3; Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam hal. 6.)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih berkenan memberikan komentar

CARI ARTIKEL

Postingan Populer